Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERPRES Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN PENANGKAPAN DAN PENYIMPANAN KARBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kontraktor atau pemegang lzin Operasi Penyimpanan sebagai penanggung jawab aksi yang melaksanakan kegiatan CCS wajib melakukan kegiatan MRV untuk memberikan jaminan kualitas, kredibilitas, keandalan, kelengkapan, akurasi, dan kebenaran jumlah Karbon yang tersimpan pada Zifl. (2) Aksi... (21 Aksi mitigasi perubahan iklim yang dihasilkan dari kegiatan CCS dilakukan melalui tahapan kegiatan: a. pengukuran; b. pelaporan; dan c. verifikasi. (3) Pengukuran, pelaporan, dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan secara terintegrasi dengan prinsip efisien, efektif, dan transparan.
Koreksi Anda