Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERPRES Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN PENANGKAPAN DAN PENYIMPANAN KARBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam mendukung terlaksananya penyelenggaraan CCS, Kontraktor dapat diberikan insentif perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perlakuan perpajakan pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi serta insentif nonperpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Dalam mendukung terlaksananya penyelenggaraan CCS, pemegang lzin Eksplorasi, pemegang lnn Transportasi Karbon, danf atau pemegang lzin Operasi Penyimpanan dapat diberikan insentif perpajakan dan nonperpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda