Koreksi Pasal 35
PERPRES Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN PENANGKAPAN DAN PENYIMPANAN KARBON
Teks Saat Ini
(1) Kapasitas Penyimpanan Karbon diprioritaskan untuk penghasil Karbon domestik.
(21 Kontraktor dan pemegang lzin Operasi Penyimpanan yang menyelenggarakan CCS wajib mengalokasikan sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari total kapasitas Penyimpanan Karbon untuk dicadangkan sebagai Penyimpanan Karbon domestik.
Kontraktor dan pemegang lzin Operasi Penyimpanan yang menyelenggarakan CCS dapat mengalokasikan sebesar 3Oo/o (tiga puluh persen) dari total kapasitas Penyimpanan Karbon untuk digunakan sebagai Penyimpanan Karbon yang berasal dari luar negeri.
Penyimpanan Karbon yang berasal dari luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya dapat dilakukan oleh penghasil Karbon yang melakukan investasi dan/atau terafiliasi dengan investasi di INDONESIA.
Datam hal terdapat kebijakan yang bersifat nasional, alokasi kapasitas Penyimpanan Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dapat dilakukan penyesuaian.
Dalam rangka penyesuaian alokasi kapasitas Penyimpanan Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dibentuk Satuan T\rgas yang dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi.
Ketua Satuan T\rgas MENETAPKAN penyesuaian alokasi kapasitas Penyimpanan Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (5) setelah mendapatkan persetujuan PRESIDEN.
(3)
(4)
(6) (s)
(71 BABVI...
Koreksi Anda
