Koreksi Pasal 34
PERPRES Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN PENANGKAPAN DAN PENYIMPANAN KARBON
Teks Saat Ini
(1) Penginjeksian dan Penyimpanan Karbon dapat dilakukan pada ZTI berr.pa Depleted Reseruoir, Storage Akuifer Asin, atau lapisan batubara.
(21 Penginjeksian dan Penyimpanan Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, standar internasional atau nasional, dan kaidah keteknikan yang baik.
(3) Pemeganglzin Operasi Penyimpanan melakukan kegiatan operasi Penyimpanan Karbon setelah memperoleh persetujuan dari Menteri atas rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (21.
(4) Kegiatan...
(4) Kegiatan operasi Penyimpanan Karbon dilakukan oleh pemegang lzin Operasi Penyimpanan setelah memiliki persetujuan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3).
Koreksi Anda
