Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERPRES Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN PENANGKAPAN DAN PENYIMPANAN KARBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Izin Transportasi Karbon untuk Pengangkutan Karbon dengan menggunakan pipa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf a diberikan oleh Menteri setelah mendapatkan persetujuan lingkungan. (21 Dalam hal Transportasi Karbon untuk Pengangkutan Karbon menggunakan pipa bawah laut, lzin Transportasi Karbon diberikan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan. (3) Izin Transportasi Karbon untuk Pengangkutan Karbon dengan menggunakan truk, kapal, dan/atau cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf b, huruf c, dan huruf d diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi setelah mendapatkan rekomendasi pengangkutan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup. (4) Izin Transportasi Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan dapat diperpanjang paling lama 10 (sepuluh) tahun untuk setiap kali perpanjangan. (5) Izin... INDONESIA 27- (5) lzin Transportasi Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang paling lama 10 (sepuluh) tahun untuk setiap kali perpanjangan.
Koreksi Anda