Koreksi Pasal 30
PERPRES Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN PENANGKAPAN DAN PENYIMPANAN KARBON
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan usaha Pengangkutan Karbon dilaksanakan berdasarkan lzin Transportasi Karbon setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup.
12) Pengangkutan Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan:
a. pipa;
b. truk;
c. kapal; dan/atau
d. cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(3) Mekanisme...
BLIK INDONESIA
(3) Mekanisme Pengangkutan Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan aspek teknis, keselamatan, keamanan, dan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Kegiatan usaha Pengangkutan Karbon dapat dilaksanakan oleh:
a. Badan Usaha; atau
b. pemeganglzin Operasi Penyimpanan, setelah mendapatkan izin dari Menteri dan/atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.
(5) Izin Transportasi Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
