Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERPRES Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN PENANGKAPAN DAN PENYIMPANAN KARBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(U Penangkapan Karbon dilakukan melalui: a. pemisahan Karbon pada fasilitas produksi Minyak dan Gas Bumi; b. Penangkapan Karbon hasil pembakaran; c. tangkapan pra-penyalaan; d. tangkapan. . . d. tangkapan pembakaran oryfuet; dan/atau e. cara lain sesuai dengan perkemba.ngan ilmu pengetahuan dan teknologi. (21 Selain Karbon yang ditangkap melalui cara-cara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penangkapan Karbon berupa karbon dioksida dapat berasal dari atmosfer dengan menggunakan teknologi direct air capfitre. (3) Karbon yang ditangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berasal dari Penangkapan Karbon dari kegiatan pemrosesan pada fasilitas hulu Minyak dan Gas Bumi, kilang pada kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi, kegiatan pembangkit listrik, kegiatan industri, dan kegiatan penghasil emisi lainnya, baik dari dalam dan luar negeri. (4) Karbon yang ditangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diproses dan dilakukan pemurnian lebih lanjut dengan mengikuti kaidah keteknikan yang baik untuk memenuhi spesifikasi tertentu agff dapat ditransportasikan dan diinjeksikan dengan aman. (5) Spesifikasi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam standar nasional dan/atau standar internasional yang diakui oleh Menteri.
Koreksi Anda