Koreksi Pasal 26
PERPRES Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN PENANGKAPAN DAN PENYIMPANAN KARBON
Teks Saat Ini
(1) Pemegang lzin Operasi Penyimpanan wajib mengajukan rencana kerja tahunan pelaksanaan kegiatan operasi Penyimpanan Karbon untuk mendapatkan persetujuan Menteri.
(21 Pemegang lzin Operasi Penyimpanan wajib memperoleh persetujuan dari Menteri atas rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebelum melakukan kegiatan operasi Penyimpanan Karbon.
(3) Dalam hal terdapat perubahan kegiatan operasi Penyimpanan Karbon mengakibatkan perubahan ruang lingkup persetujuan lingkungan yang sudah ada, pemeganglzin Operasi Penyimpanan harus mendapatkan persetujuan lingkungan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup sebelum melakukan kegiatan operasi Penyimpanan Karbon.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian dan pelaksanaan lzin Operasi Penyimpanan diatur dalam Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
