Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERPRES Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN PENANGKAPAN DAN PENYIMPANAN KARBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Izin Operasi Penyimpanan hanya dapat diberikan kepada Badan Usaha. (21 Dalam hal pelaksana lzin Eksplorasi berbentuk konsorsium, maka ketentuan-ketentuan pokok kegiatan usaha CCS dalam lzin Operasi Penyimpanan berlaku mengikat untuk masing-masing anggota konsorsium. (3) Pemegang lzin Eksplorasi yang telah memperoleh persetujuan Rencana Pengembangan dan Operasi (Plan for Deuelopment and Operationl ZTl, berhak mendapatkan lzin Operasi Penyimpanan setelah mengajukan permohonan kepada Menteri melalui sistem pefizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (online sirryte submr.ssion). (4) Dalam hal pemegang lzin Eksplorasi yang telah memperoleh persetujuan Rencana Pengembanga.n dan Operasi (Plan for Deuelopment and Operationl 7:fl merupakan Bentuk Usaha Tetap, Bentuk Usaha Tetap tersebut harus membentuk Badan Usaha untuk mendapatkan lzin Operasi Penyimpanan. (5) Saham... BLIK INDONESIA -2t - (5) Saham Badan Usaha yang dibentuk oleh Bentuk Usaha Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (4) seluruhnya dimiliki oleh Bentuk Usaha Tetap pemegang lzin Eksplorasi. Pasal24 (1) Menteri memberikan Izin Operasi Penyimpanan setelah pemegang lzin Eksplorasi memenuhi persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial. l2l Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. nomor induk berusaha; b. nama dan akta perusahaan yang akan mengajukan permohonan izin, dengan ketentuan entitas tersebut dimiliki atau dikendalikan secara langsung oleh pemegan g lzrn Eksplorasi ; c. surat permohonan; d. susunan pengurus, daftar pemegang saham, dan daftar pemilik manfaat dari Badan Usaha dalam hal terjadi pemutakhiran data; dan e. persyaratan dasar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. peta usulan lzin Operasi Penyimpanan yang dilengkapi dengan koordinat berupa garis lintang dan garis bujur sesuai dengan sistem informasi geografis yang berlaku secara nasional; b. laporan lengkap tahap kegiatan Eksplorasi ZTI; dan c. persetujuan Rencana Pengembangan dan Operasi (Plan for Deuelopment and Operationl ZTI oleh Menteri. (4) Persyaratan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. persetujuan lingkungan; dan b. dokumen rencana operasi. (5) Persyaratan finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. bukti penempatan jaminan pelaksanaan operasi Penyimpanan Karbon; b. laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik; dan c.surat... BUK INDONESIA c surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Koreksi Anda