Koreksi Pasal 20
PERPRES Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN PENANGKAPAN DAN PENYIMPANAN KARBON
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal berdasarkan kegiatan Eksplorasi Till terbukti memiliki potensi kapasitas Penyimpanan Karbon yang komersial, pemegang lzin Eksplorasi mengajukan persetujuan Rencana Pengembangan dan Operasi (Plan for Deuelopment and Operationl Tll kepada Menteri.
(2) Rencana. . .
SK No l91750A
(21 Rencana Pengembangan dan Operasi (Plan for Deuelopment and Operationl ZTI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kajian paling sedikit terdiri atas:
a. geologi;
b. geofisika;
c. petrofisika;
d. teknik reseruoir,
e. geomekanik;
f. geokimia;
g. hidrogeologi;
h. operasi pengolahan, pengangkutan, injeksi, dan penyimpanan;
i. keekonomian;
j. keteknikan;
k. keselamatan dan lingkungan;
1. evaluasi dan mitigasi risiko;
m. penutupan; dan
n. Monitoring dan MRV.
(3) Kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan untuk memperoleh kelayakan rencana penyelenggaraan CCS sesuai dengan standar yang diacu dan kaidah keteknikan yang baik.
(4) Hasil kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit terdiri atas:
a. dokumen teknis rencana penyelenggaraan penangkapan, transportasi, dan operasi Penyimpanan Karbon;
b. estimasi kapasitas Penyimpanan Karbon yang dilakukan melalui pemodelan statis dan dinamis pada ZTI;
c. kedalaman dan ketebalan ZTI;
d. konduktivitas hidrolik ZTI;
e. komposisi Karbon dan dampaknya terhadap Tll;
f. integritas Ziflyang memuat paling sedikit:
1. batas tertinggi tekanan injeksi di lubang sumur yang tidak melampaui batas tekanan rekah formasi (ftacfure gradient/ minimum insittt sfress) berdasarkan fault regime; darr
2. studi geomekanika dan geokimia batuan.
g. Integritas Sumur pada sumur injeksi, sumur pengawasan, dan/atau sumur tinggal (abandoned uteltl jika ada di sekitarnya yang berpotensi menjadi sumber Kebocoran;
h. laju alir dan tekanan injeksi;
i. jangka.. .
SK No l9175l A
EEPUBLIK INDONESIA
i. jangka waktu injeksi;
j. desain dan rencana pelaksanaan pengebor€rn sumur injeksi;
k. kenaikan tekanan ZTI al<tbat kegiatan injeksi;
1. kebutuhan dan spesifikasi fasilitas permukaan untuk kegiatan operasi injeksi;
m. integritas fasilitas permukaan yang diperlukan;
n. pemodelan dinamis sebaran Karbon selama dan setelah periode tertentu injeksi;
o. estimasi pengurangan Karbon;
p. analisiskeekonomian;
q. penilaian dan mitigasi risiko untuk penyimpanan jangka panjang termasuk dampak lingkungan, sosial, dan keterlibatan publik mengacu pada persetujuan lingkungan;
r. rencana pemanfaatan kapasitas Penyimpanan Karbon; dan
s. rencana Monitoring dan MRV yang memuat tahap persiapan kegiatan sampai dengan setelah penutupan kegiatan CCS, yang disusun sesuai dengan standar yang diacu dan kaidah keteknikan yang baik.
(5) Rencana Pengembangan dan Operasi (Plan for Deuelopment and Operationl ZTI harus disertai sertifikasi kapasitas Penyimpanan Karbon.
(6) Sumur injeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf g dan huruf j terdiri atas:
a. sumur baru yang khusus diperuntukkan sebagai sumur injeksi; atau
b. sumur lama yang dikonversikan menjadi sumur injeksi.
Koreksi Anda
