Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERPRES Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN PENANGKAPAN DAN PENYIMPANAN KARBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Saham Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap pemegang Izin Eksplorasi dapat dialihkan secara mayoritas setelah Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap melaksanakan seluruh komitmen pasti Eksplorasi Ttl. (21 Pengalihan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan persetujuan Menteri. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengalihan kepemilikan saham Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap pemegang Izin Eksplorasi diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda