Koreksi Pasal 18
PERPRES Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN PENANGKAPAN DAN PENYIMPANAN KARBON
Teks Saat Ini
(1) Pemegang lzin Eksplorasi wajib mengajukan rencana kerja pelaksanaan komitmen pasti Eksplorasi ZTI untuk mendapatkan persetujuan rencana kerja pelaksanaan komitmen pasti EksplorasiZTI dari Menteri.
(21 Pemegang lzin Eksplorasi wajib memperoleh persetujuan rencana kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebelum melakukan kegiatan Eksplorasi ZTl.
(3) Dalam hal terdapat perubahan kegiatan Eksplorasi Zill mengakibatkan perubahan ruang lingkup persetujuan lingkungan yang sudah ada, pemegang lzin Eksplorasi harus mendapatkan persetujuan lingkungan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup sebelum melakukan kegiatan Eksplorasi ZTl.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian dan pelaksanaan lzin Eksplorasi diatur dalam Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
