Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERPRES Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN PENANGKAPAN DAN PENYIMPANAN KARBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Izin Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (21 berlaku selama 6 (enam) tahun dan dapat diperpanjang satu kali paling lama 4 (empat) tahun. (21 lzin Eksplorasi paling sedikit memuat ketentuan mengenai: a. identitas Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang diberikan izin; b. kewajiban pelaksanaan komitmen pasti Eksplorasi zft; c. rencana kerja pelaksanaan komitmen pasti Eksplorasi Tfi; d. jaminan pelaksanaan komitmen pasti Eksplorasi Tll; e. tarta. cara dan persyaratan pengajuan Rencana Pengembangan dan Operasi (Plan for Deuelopment and Operationl ZTI; f. kewajiban pasca operasi kegiatan EksplorasiZifl; g. jangka waktu izin; h. kewajiban penyerahan data Eksplorasi 7:Tl yang diperoleh; i. kewajiban penerimaan negara bukan pajak kepada Pemerintah; dan j. pengawasan izin oleh Pemerintah. (3) Pemegang lzin Eksplorasi dilarang memindahtangankan Izin Eksplorasi. Pasal 18. . . -L7-
Koreksi Anda