Koreksi Pasal 17
PERPRES Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN PENANGKAPAN DAN PENYIMPANAN KARBON
Teks Saat Ini
(1) Izin Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (21 berlaku selama 6 (enam) tahun dan dapat diperpanjang satu kali paling lama 4 (empat) tahun.
(21 lzin Eksplorasi paling sedikit memuat ketentuan mengenai:
a. identitas Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang diberikan izin;
b. kewajiban pelaksanaan komitmen pasti Eksplorasi zft;
c. rencana kerja pelaksanaan komitmen pasti Eksplorasi Tfi;
d. jaminan pelaksanaan komitmen pasti Eksplorasi Tll;
e. tarta. cara dan persyaratan pengajuan Rencana Pengembangan dan Operasi (Plan for Deuelopment and Operationl ZTI;
f. kewajiban pasca operasi kegiatan EksplorasiZifl;
g. jangka waktu izin;
h. kewajiban penyerahan data Eksplorasi 7:Tl yang diperoleh;
i. kewajiban penerimaan negara bukan pajak kepada Pemerintah; dan
j. pengawasan izin oleh Pemerintah.
(3) Pemegang lzin Eksplorasi dilarang memindahtangankan Izin Eksplorasi.
Pasal 18. . .
-L7-
Koreksi Anda
