Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERPRES Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN PENANGKAPAN DAN PENYIMPANAN KARBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemenang seleksi terbatas atau lelang mengajukan nomor induk berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum mengajukan Izin Eksplorasi. (21 Menteri memberikan lzin Eksplorasi setelah pemenang seleksi terbatas atau lelang memenuhi persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial. (3) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (21paling sedikit meliputi: a. nomor induk berusaha; b. nama dan akta perusahaan yang akan mengajukan permohonan izin, dengan ketentuan entitas tersebut dimiliki atau dikendalikan secara langsung oleh pemenang seleksi terbatas atau lelang atau perusahaan induknya; c. surat permohonan; dan d. susunan pengurus, daftar pemegang saham, dan daftar pemilik manfaat dari Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap dalam hal terjadi pemutakhiran data. l4l Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat l2l meliputi: a. komitmen pasti Eksplorasi ZTI; b. rencana kerja pelaksanaan komitmen pasti Eksplorasi zfl; c. jaminan pelaksanaan komitmen pasti EksplorasiZll; d.studi... d. studi mitigasi jalur Kebocoran, pengeboran sumur, dan tes injektivitas formasi; e. studi konseptual pengembangan Penyimpanan Karbon dan pemilihan konsep pengembangan; dan f. persyaratan teknis lainnya sesuai dengan ketentuan lainnya. (5) Persyaratan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 meliputi persetujuan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. (6) Persyaratan finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit meliputi: a. bukti penempatan jaminan pelaksanaan komitmen pasti Eksplorasi ZTI; dan b. surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Koreksi Anda