Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERPRES Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN PENANGKAPAN DAN PENYIMPANAN KARBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan Wilayah lzin Penyimpanan Karbon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan Pasal 13 ayat (1) yang berada di dalam Wilayah Kerja dan/atau wilayah izin usaha pertambangan dilaksanakan dengan mempertimbangkan potensi dampak penyelenggaraan kegiatan CCS terhadap keberlangsungan operasi perminyakan di Wilayah Kerja dan/atau kegiatan Eksplorasi dan produksi di wilayah izin usaha pertambangan yang sudah ada. (21 Pertimbangan potensi dampak penyelenggaraan kegiatan CCS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh: a. Kontraktor melalui SKK Migas atau BPMA atas rencana penyelenggaraan CCS di Wilayah Kerjanya; dan/atau b. pemegang izin usaha pertambangan atas rencana penyelenggaraan CCS di wilayah izin usaha pertambangannya, kepada Menteri.
Koreksi Anda