Koreksi Pasal 14
PERPRES Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN PENANGKAPAN DAN PENYIMPANAN KARBON
Teks Saat Ini
(1) Penetapan Wilayah lzin Penyimpanan Karbon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan Pasal 13 ayat (1) yang berada di dalam Wilayah Kerja dan/atau wilayah izin usaha pertambangan dilaksanakan dengan mempertimbangkan potensi dampak penyelenggaraan kegiatan CCS terhadap keberlangsungan operasi perminyakan di Wilayah Kerja dan/atau kegiatan Eksplorasi dan produksi di wilayah izin usaha pertambangan yang sudah ada.
(21 Pertimbangan potensi dampak penyelenggaraan kegiatan CCS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh:
a. Kontraktor melalui SKK Migas atau BPMA atas rencana penyelenggaraan CCS di Wilayah Kerjanya;
dan/atau
b. pemegang izin usaha pertambangan atas rencana penyelenggaraan CCS di wilayah izin usaha pertambangannya, kepada Menteri.
Koreksi Anda
