Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERPRES Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN PENANGKAPAN DAN PENYIMPANAN KARBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat potensi pemanfaatan ZTI pada suatu area di Wilayah Kerja yang tidak diusahakan oleh Kontraktor atau wilayah izin usaha pertambangan yang tidak diusahakan oleh pemegang izrn usaha pertambangan, maka: a. afiliasi Kontraktor; b. afiliasi pemegangizin usaha pertambangan; atau c. Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap, dapat mengusulkan penyelenggaraan CCS kepada Menteri untuk ditetapkan menjadi Wilayah lzin Penyimpanan Karbon. (21 Wilayah lzin Penyimpanan Karbon yang telah ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditawarkan kepada Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap melalui seleksi terbatas. PasalL4... -t4-
Koreksi Anda