Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERPRES Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN PENANGKAPAN DAN PENYIMPANAN KARBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri menyiapkan Wilayah lzin Penyimpanan Karbon yang akan ditetapkan. l2l Selain dilaksanakan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyiapan Wilayah lzin Penyimpanan Karbon dapat berdasarkan usulan dari Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap. (3) Penyiapan Wilayah lzin Penyimpanan Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 dilaksanakan berdasarkan: a. penilaian risiko awal; dan b. evaluasi teknis atas hasil pengolahan data, kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi, atau survei umum. (4) Dalam hal Wilayah lzin Penyimpanan Karbon yang disiapkan bertampalan (ouerlagl atau berada dalam 1 (satu) wilayah dengan Wilayah Kerja dan/atau wilayah izin usaha pertambangan, penyiapan Wilayah lzin Penyimpanan Karbon dilakukan dengan kerja sama pemanfaatan data dan/atau pemanfaatan bersama fasilitas permukaan. Pasal 1 1 (1) Menteri MENETAPKAN Wilayah lzin Penyimpanan Karbon dan ketentuan-ketentuan pokok kegiatan usaha CCS yang akan ditawarkan kepada Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap. (2) Dalam... -L2- (21 Dalam rangka penetapan Wilayah lzin Penyimpanan Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melakukan koordinasi dengan: a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan; b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang tata ruang; dan/atau c. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan. (3) Selain koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Menteri melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyiapan dan penetapan Wilayah lzin Penyimpanan Karbon diatur dalam Peraturan Menteri.
Koreksi Anda