Koreksi Pasal 73
PERPRES Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN PENANGKAPAN DAN PENYIMPANAN KARBON
Teks Saat Ini
Ketentuan yang berlaku untuk SKK Migas dalam Peraturan PRESIDEN ini berlaku secara mutatis mutandis kepada BPMA sepanjang tidak diatur berbeda berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
