Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN PENANGKAPAN DAN PENYIMPANAN KARBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan CCS pada Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (21 menjadi bagian dari operasi perminyakan berdasarkan Kontrak Kerja Sama. (2) Kontrak... (21 Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. kontrak bagi hasil dengan mekanisme pengembalian biaya operasi; b. kontrak bagi hasil gross split; atau c. Kontrak Kerja Sama lainnya. (3) Untuk Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang belum memuat ketentuan CCS dilakukan amandemen Kontrak Kerja Sama.
Koreksi Anda