Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERPRES Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2023 tentang HAK KEUANGAN DAN FASILITAS BAGI KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA KOMISI NASIONAL DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberian hak keuangan dan fasilitas bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Nasional Disabilitas dihentikan apabila Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Nasional Disabilitas: a. berhenti; b. diberhentikan; atau c. karena hal lain yang mengakibatkan pemberian hak keuangan dan fasilitas dihentikan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda