Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 14 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2022 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA LAKSANA BARANG
Teks Saat Ini
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Penata Laksana Barang dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
