Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERPRES Nomor 14 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2022 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA LAKSANA BARANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang, diberikan Tunjangan Penata Laksana Barang setiap bulan.
Koreksi Anda