Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERPRES Nomor 14 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2022 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA LAKSANA BARANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang, yang selanjutnya disebut Tunjangan Penata Laksana Barang adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda