Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 14 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 99 TAH TENTANG PENGADAAN VAKSIN DAN PELAKSANAAN VAKSINASI DALAM RANGKA PENANGGULANGAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
Teks Saat Ini
(1) Penunjukan langsung badan usaha penyedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b dilakukan oleh Menteri Kesehatan.
(2) Jenis dan jumlah pengadaan Vaksin COVID-l9 melalui penunjukan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
(3) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi badan usaha nasional atau badan usaha asing yang memenuhi persyaratan.
(4) Dihapus.
(5) Dihapus.
(6) Dihapus.
3. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
