Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 14 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 99 TAH TENTANG PENGADAAN VAKSIN DAN PELAKSANAAN VAKSINASI DALAM RANGKA PENANGGULANGAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan pengadaan Vaksin COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan melalui:
a. penugasan kepada badan usaha milik negara;
b. penunjukan langsung badan usaha penyedia; dan/atau
c. kerjasama dengan lembaga/badan internasional.
(2) Kerjasama dengan lembaga/badan internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. kerjasama dalam rangka penelitian dan pengembangan Vaksin COVID-19; dan/atau
b. kerjasama untuk penyediaan Vaksin COVID- 19 dan tidak termasuk peralatan pendukung untuk Vaksinasi COVID- 19.
2. Ketentuan ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) Pasal 6 dihapus sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
