Koreksi Pasal 11
PERPRES Nomor 14 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2020 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 10 diatur dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Koreksi Anda
