Koreksi Pasal 37A
PERPRES Nomor 14 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan
Teks Saat Ini
(1) PT PLN (Persero), anak perusahaan PT PLN (Persero), atau PPL dapat memanfaatkan limbah yang digunakan oleh pembangkit tenaga listrik yang berasal dari energi fosil berupa batubara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan lingkungan hidup.
(2) Pemanfaatan limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan sebagai bahan bangunan untuk infrastruktur.
Koreksi Anda
