Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35A

PERPRES Nomor 14 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemanfaatan atas tanah infrastruktur lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (5) dilakukan melalui kerja sama dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau badan usaha. (2) Jangka waktu kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah selama jangka waktu penggunaan Infrastruktur Ketenagalistrikan yang ditentukan oleh PT PLN (Persero). (3) Kerja sama PT PLN (Persero) dengan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pemanfaatan barang milik negara/daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan barang milik negara/daerah. (4) PT PLN (Persero) dalam rangka kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memberikan kompensasi berupa sewa barang milik negara/daerah yang diberikan sekali untuk selama jangka waktu kerja sama. (5) Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dapat memberikan keringanan atas formula tarif/besaran sewa barang milik negara/daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (6) Kerja sama PT PLN (Persero) dengan badan usaha berdasarkan kaidah bisnis yang baik. (7) PT PLN (Persero) dalam rangka kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (6) memberikan kompensasi yang diberikan sekali untuk selama jangka waktu kerja sama. (8) Dalam hal badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (6) adalah badan usaha milik negara, dilakukan kerja sama antara badan usaha milik negara. (9) Pelaksanaan kerja sama antara badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara. (10) Ketentuan lebih lanjut mengenai kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (7) diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral. 11. Diantara BAB VII dan BAB VIII disisipkan 1 (satu) bab yakni BAB VIIA sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB VIIA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP 12. Diantara Pasal 37 dan Pasal 38 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 37A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda