Koreksi Pasal 9
PERPRES Nomor 14 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan PIK melalui kerja sama penyediaan tenaga listrik dengan anak perusahaan PT PLN (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(2) huruf a dilakukan dalam hal adanya kerja sama antara PT PLN (Persero) dengan badan usaha dalam negeri dan/atau badan usaha asing.
(2) Anak perusahaan PT PLN (Persero) sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan anak perusahaan PT PLN (Persero) yang sahamnya dimiliki oleh PT PLN (Persero) paling kurang 51% (lima puluh satu persen) baik secara langsung dan/atau melalui anak perusahaan PT PLN (Persero) lainnya.
(3) Kerja sama dengan badan usaha dalam negeri dan/atau badan usaha asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal badan usaha tersebut memiliki nilai yang strategis bagi PT PLN (Persero) dalam PIK yang terdiri atas:
a. penyediaan pendanaan yang diperlukan oleh PT PLN (Persero);
b. memiliki ketersediaan energi yang akan digunakan oleh PT PLN (Persero) dalam PIK;
c. alih teknologi; dan/atau
d. peningkatan kemampuan produksi dalam negeri.
(4) Kerja sama dengan badan usaha asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan dengan badan usaha asing yang sahamnya dimiliki oleh negara bersangkutan (badan usaha milik negara asing).
7. Ketentuan Pasal 16 ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat
(4), sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
