Koreksi Pasal 1
PERPRES Nomor 14 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
(1) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
(2) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dipimpin oleh Menteri.
Koreksi Anda
