Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERPRES Nomor 14 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN. (2) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dipimpin oleh Menteri.
Koreksi Anda