Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERPRES Nomor 14 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2011 tentang BANTUAN LANGSUNG BENIH UNGGUL DAN PUPUK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bantuan Langsung Benih Unggul dan Pupuk dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara cq. Anggaran Kementerian Pertanian.
Koreksi Anda