Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 14 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2011 tentang BANTUAN LANGSUNG BENIH UNGGUL DAN PUPUK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Teks Saat Ini
(1) Bantuan Langsung Benih Unggul dan Pupuk dilaksanakan oleh Menteri Pertanian.
(2) Dalam melaksanakan Bantuan Langsung Benih Unggul dan Pupuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Pertanian menugaskan Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang penyediaan benih dan pupuk, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pelaksanaan penugasan kepada Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri Pertanian berkoordinasi dengan Menteri Badan Usaha Milik Negara.
Pasal 4 ...
Koreksi Anda
