Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 14 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2011 tentang BANTUAN LANGSUNG BENIH UNGGUL DAN PUPUK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Teks Saat Ini
(1) Benih Unggul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) meliputi Benih Padi, Benih Jagung, dan Benih Kedelai.
(2) Pupuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) meliputi Pupuk NPK dan Pupuk Organik.
Koreksi Anda
