Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERPRES Nomor 14 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2009 tentang SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Mengukuhkan pendirian Sekolah Tinggi Intelijen Negara. (2) Pengukuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Peraturan PRESIDEN ini, adalah mengukuhkan Sekolah Tinggi Intelijen Negara yang telah diselenggarakan oleh Badan Intelijen Negara sejak tahun 2004. (3) Sekolah Tinggi Intelijen Negara merupakan perguruan tinggi di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional. (4) Pembinaan Sekolah Tinggi Intelijen Negara secara teknis dilakukan oleh Badan Intelijen Negara.
Koreksi Anda