Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 14 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2008 tentang PENYESUAIAN GAJI POKOK PEGAWAI NEGERI SIPIL MENURUT PP 9-2007 KE DALAM GAJI POKOK PEGAWAI NEGERI SIPIL MENURUT PP 10-2008
Teks Saat Ini
Ketentuan teknis pelaksanan Peraturan PRESIDEN ini lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri menurut bidang bidang tugasnya masing-masing.
Koreksi Anda
