Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 14 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2006 tentang TUNJANGAN UMUM BAGI ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA DI LINGKUNGAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Menteri Pertahanan, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Koreksi Anda
