Pasal 1
(1) Kepaniteraan Mahkamah Agung adalah aparatur tata usaha negara yang dalam menjalankan tugas dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Mahkamah Agung.
(2) Kepaniteraan Mahkamah Agung dipimpin oleh seorang Panitera.
PERPRES Nomor 14 Tahun 2005
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
ORGANISASI
TATA KERJA
KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
PEMBIAYAAN
KETENTUAN LAIN-LAIN
KETENTUAN PENUTUP