Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERPRES Nomor 139 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 tentang PENATAAN TUGAS DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA KABINET MERAH PUTIH PERIODE TAHUN 2024-2029

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri Koordinator Bidang Pangan pada Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 7 mengoordinasikan: a. Kementerian Pertanian; b. Kementerian Kehutanan; c. Kementerian Kelautan dan Perikanan; d. Kementerian . . . d. Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup; e. Badan Pangan Nasional; f. Badan Gizi Nasional; dan g. instansi lain yang dianggap perlu. (2) Instansi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf g dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan dalam hal melaksanakan tugas dan fungsi yang terkait dengan isu di bidang pangan.
Koreksi Anda