Koreksi Pasal 13
PERPRES Nomor 139 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2015 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, Peraturan PRESIDEN Nomor 79 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Kehutanan dan Peraturan PRESIDEN Nomor 83 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
