Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERPRES Nomor 138 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 138 Tahun 2015 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, Peraturan PRESIDEN Nomor 102 Tahun 2012 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Riset dan Teknologi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda