Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERPRES Nomor 137 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 tentang PENASIHAT KHUSUS PRESIDEN, UTUSAN KHUSUS PRESIDEN, STAF KHUSUS PRESIDEN, DAN STAF KHUSUS WAKIL PRESIDEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Staf Khusus PRESIDEN: a. setiap Staf Khusus PRESIDEN dibantu oleh paling banyak 5 (Iima) Asisten; b. Sekretaris Pribadi PRESIDEN dapat dibantu oleh Wakil Sekretaris Pribadi PRESIDEN; dan c. khusus Sekretaris Pribadi PRESIDEN, 2 (dua) Asisten diantaranya diperbantukan kepada Ibu Negara. (21 Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri dari paling banyak 2 (dua) Pembantu Asisten. (3) Pembantu Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didukung staf yang diperbantukan dari Sekretariat Kabinet dan/ atau Kementerian Sekretariat Negara.
Koreksi Anda