Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERPRES Nomor 136 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 136 Tahun 2017 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pelelang

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2017 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2017 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY LAMPIRAN PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 136 TAHUN 2017 TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PELELANG PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd JOKO WIDODO
Koreksi Anda