Koreksi Pasal 12
PERPRES Nomor 134 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 134 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, Peraturan PRESIDEN Nomor 91 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 210) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
