Koreksi Pasal 11
PERPRES Nomor 134 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 134 Tahun 2015 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTANIAN
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, Peraturan PRESIDEN Nomor 103 Tahun 2012 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertanian dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
