Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERPRES Nomor 133 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 133 Tahun 2022 tentang HAK KEUANGAN DAN FASILITAS PEJABAT STRUKTURAL BANK TANAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Fasilitas bantuan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d diberikan kepada Pejabat Struktural Bank Tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pemberian Fasilitas bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harrrs mendapatkan persetujuan Dewan Pengawas.
Koreksi Anda