Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERPRES Nomor 133 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 133 Tahun 2022 tentang HAK KEUANGAN DAN FASILITAS PEJABAT STRUKTURAL BANK TANAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Insentif Kineq'a sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dapat diberikan kepada: a. Sekretaris Komite; b. Dewan Pengawas; c. Sekretaris Dewan Pengawas; d. Kepala Badan Pelaksana; dan e. Deputi Badan Pelaksana. (21 Insentif Kineq'a sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah dilakukan evaluasi capaian kine{a pada akhir tahun oleh Komite. (3) Besaran dan mekanisme pemberian Insentif Kine{a sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Komite berdasarkan usulan Kepala Badan Pelaksana dengan pertimbangan Dewan Pengawas. BagianKetiga...
Koreksi Anda