Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERPRES Nomor 133 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 133 Tahun 2022 tentang HAK KEUANGAN DAN FASILITAS PEJABAT STRUKTURAL BANK TANAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a diberikan kepada: a. Sekretaris Komite; b. Dewan Pengawas; c. Sekretaris Dewan Pengawas; d. Kepala Badan Pelaksana; dan e. Deputi Badan Pelaksana. (2) T\rnjangan hari raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebesar 1 (satu) kali dari Gaji atau Honorarium. (3) T\.rnjangan hari raya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan setiap hari raya Idul Fitri.
Koreksi Anda