Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERPRES Nomor 132 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN DANA PERKEBUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Badan Pengelola Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat ( 1), terdiri atas: a. Dewan Pengawas; dan b. Pejabat Pengelola. Pasal 23... -L2-
Koreksi Anda