Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 132 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2017 tentang Honorarium Bagi Anggota dan Badan Pekerja Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan
Teks Saat Ini
Honorarium Bagi Anggota dan Badan Pekerja Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
