Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 132 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2017 tentang Honorarium Bagi Anggota dan Badan Pekerja Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Honorarium Bagi Anggota dan Badan Pekerja Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda