Koreksi Pasal 9
PERPRES Nomor 131 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 131 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 100 TAHUN 2014 TENTANG PERCEPATAN PEMBANGUNAN JALAN TOL DI SUMATERA
Teks Saat Ini
Dalam rangka pelal<sanaan penugasan PT Hutama Karya (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat:
a. MENETAPKAN standar kinerja pelayanan dan selanjutnya diatur dalam Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol;
b. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap teknis pembangunan dan pengoperasian ruas Jalan Tol; dan
c. memberikan konsesi pengusahaan Jalan Tol kepada PT Hutama Karya (Persero) selama 50 (lima puluh) tahun dan dapat diberikan perpanjangan berdasarkan hasil evaluasi oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralcyat setelah mendapatkan pertimbangan dari Menteri Keuangan dan Menteri Badan Usaha Milik Negara.
11, Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
